Iklan yang dibuat oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI ) yang disiarkan secara serentak oleh beberapa tv swasta pada tanggal 27 Agustus lalu dinilai oleh Panwaslu DKI Jakarta telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Menurut Deny Iskandar selaku anggota tim kampanye Jokowi-Ahok, keputusan panwaslu yang menyatakan iklan yang dibuat oleh APPSI itu telah melanggar ketentuan, akan berdampat pada citra Jokowi Ahok. Meskipun demikian mereka akan terus mendukung APPSI.
Tim kampanye Jokowi Ahok tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan iklan tersebut. Namun tim kampanye sangat menghargai atas apa yang selama ini dilakukan oleh APPSI terkait pembuatan iklan tersebut. Ini merupakan kecintaan mereka terhadap sosok Jokowi-Ahok.
Dengan adanya kejadian seperti ini, Denny mengatakan tim kampanye Jokowi-Ahok akan lebih mensosialisaikan kepada seluruh relawan terkait dengan aturan-aturan kampanye. "Kami ingatkan bahwa kampanye baru mulai tanggal 14 sampai dengan 16 September. Jadi baru pada saat itu tim kampanye bisa mengeluarkan semua atribut kampanye." Lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa hasil keputusan rapat pleno KPU DKI Jakarta pada Rabu siang menyatakan Panwaslu telah memutuskan iklan dukungan APPSI untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta terbukti sebagai satu bentuk pelanggaran kampanye dan telah melanggar pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari, maksimal 3 bulan atau denda sebesar seratus ribu maksimal satu juta rupiah.
Permasalahan ini bermula pada laporan tim advokasi pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta Foke-Nara mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Ahok.Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta. Tim Foke-Nara menyatakan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI.
Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta.
